Author: araisieou

BLACKBERRY NATION = INDONESIA

Posted on

BLACKBERRY NATION

Blackberry merupakan gadget canggih yang termasuk dalam kategori smartphone. Kualitasnya dalam bidang komunikasi sudah tidak diragukan lagi. Banyak fitur – fitur ponsel ini menjadi andalan, misalnya messenger yang real-time, BB world yang berisikan aplikasi – aplikasi penunjang yang sangat mudah diakses, memudahan penyebaran informasi satu sama lainnya.

BlackBerry Nation. Sebuah kalimat yang sempat terucap beberapa waktu yang lalu khususnya di Indonesia. Sejumlah media asing ikut memberitakan penjualan diskon Blackberry Bellagio yang ricuh pada Jumat (25/11/2011). Jakarta yang menjadi lokasi penjualan perdana Blackberry 9790 (Bellagio) makin “dikenal” masyarakat dunia.

RIM sengaja memilih lokasi Jakarta sebagai tempat peluncuran Blackberry Bellagio pertama di dunia. Seminggu setelah peluncuran khusus bagi media, RIM juga sudah membuat geger karena membagikan Blackberry Bellagio kepada seluruh undangan secara gratis. Sepekan kemudian, RIM kembali membuat gempar dengan menyediakan Blackberry Bellagio yang didiskon 50 persen kepada 1000 orang pembeli pertama. Dan banyak sekali polisi dan ambulance  yang berjaga –jaga takut timbul hal – yang tidak diiinginkan.

Klaim RIM sebagai pembuat BlackBery yang mengatakan kalau 7 – 10 juta pengguna smartphone ini menguasai hingga 46 % pangsa  pasar smartphone di Indonesia. Dibandingkan dengan amerika yang hanya 16%

Mari kita lihat video yang diunggah dan sudah ditonton banyak orang ini

http://www.youtube.com/watch?v=42RNCGn7zD0

Tidak heran jika kita sering melihat di busway, restoran, angkutan umum, kampus, sekolah, dan bahkan anak – anak sekokah dasar  menggunakan gadget yang satu ini. Selain itu, media tersebut menulis masyarakat di negara lain sudah berpindah membeli iPhone dan ponsel Android, tapi Indonesia ternyata masih menjadi pasar terbesar bagi penjualan Blackberry. Bahkan, Indonesia mendapat julukan “Blackberry Nation”

 

Sumber

Ghiboo.com

Youtube.com

Contoh Kasus – Kasus Ekonomi Koperasi

Posted on

1. Koperasi “Maju mundur” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2012 sebagai berikut :

(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
– jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .

 

 

2. SHU KOPERASI Koperasi “sejahtera “setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-

SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

 

3. Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.

Namun pada kenyataannya koperasi tidak berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah: Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kridit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju).
Mesti juga kita akui ada kecenderungan selama ini, telah terjadi pemihakan yang kurang profesional dalam program pembinaan dan penyaluran program penguatan modal melalui kucuran fasilitas kridit bunga rendah.

Dalam hal yang terakhir, lembaga penjamin penguatan modal Koperasi, seperti perbankan, lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mengucurkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus, yang mendapat kucuran kridit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan sampai-sampai ada modal penguatan tidak tersalurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.

Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.

Solusi :

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah ke depan yang mesti kita
lakukan adalah:

(a). Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi kelembagaan Koperasi.

(b). Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga Koperasi di negara lain yang telah memiliki tradisi perkoperasian yang sudah kuat.

 

 

4. Kasus terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha Koperasi telah menyebabkan Koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Pada hal, di setiap Koperasi di nagari-nagari di Sumatera Barat banyak potensi sumber daya ekonomi yang dapat digarap untuk dijadikan jaringan kerjasama dengan pihak lain

 

Solusi :

Untuk mengatasi persoalan terbatasnya jaringan kerja/usaha Koperasi tersebut, pengadaan kebijakan tentang perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera dibuat. Perintisan jaringan usaha mesti berbasis kepada potensi dominan di wilayah Koperasi berada. Konsep one village one product , tetap saja konsep yang menarik bagi Koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain. Contoh menarik dapat kita kemukakan, pengrajin – pengrajin seperti pengrajin tenun, makanan kecil yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi, jelas sangat memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan sejenis di daerah lain, seperti daerah Pekanbaru, dan negeri Jiran Malaysia.

 

5.Pada koperasi “kecil” di nagari-nagari, potensi sumber-sumber ekonomi di nagari, seperti karet, kulit manis, kopi, pisang dan lain-lain, sebenarnya memiliki peluang bagus untuk membangun jaringan usaha dengan para pedagang pengumpul di pasar-pasar tradisional di setiap nagari. Untuk itu, sekali lagi adanya pedoman kebijakan rintisan jaringan usaha yang profesional dan bersifat kondisional sangat diperlukan dalam pengembangan Koperasi.

Masalah serius berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan Koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Menarik pula untuk mencontohkan, mengapa Bank menjadi tempat bagi orang-orang untuk menyimpan uangnya tanpa dihantui perasaan curiga? Tidak lain karena Bank, berhasil memposisikan diri di
hati masyarakat sebagai lembaga kepercayaan. Jadi, sesungguhnya tidaklah begitu sulit juga untuk memajukan Koperasi, kalau Koperasi bisa tumbuh pula sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.

Solusi :

Ada beberapa kebijakan mendasar yang mesti dibuat, atau kalau sudah ada mesti pula disempurnakan dan dioptimalkan.

(a). Harus ada aturan-aturan yang tegas dan dijamin kekuatan dan kesahannya oleh peraturan perundangan tentang aliran dana yang masuk ke Koperasi dijamin keamanannya.

(b). Terhadap pelanggaran, penyelewengan, penggelapan dan kemacetan hutang yang menimpa Koperasi, mesti dibuat mekanisme penyelesaian secara hukum. Selama ini, kasus-kasus penyelewenngan, penggelapan dan hutang yang macet tidak pernah diusut secara tuntas. Pada banyak kasus di nagari-nagari, kejadian-kejadian semacam inilah yang telah menyebabkan Koperasi menjadi kehilangan kepercayaan di mata masyarakat selama ini.

 

SHU ( Sisa Hasil Usaha )

Posted on


SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha  yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun  dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya.

PEMBAGIAN SHU

 Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

•Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota

PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan tanpa ditutup – tutupi

4.    SHU anggota dibayar secara tunai.

Bagaimana perhitungan  pembagian SHU per anggota, dapat di rumuskan sebagai berikut :

•         SHU= JUA + JMA

Di mana :

SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA      = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota

Sumber :

http://www.wikipedia.com

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Posted on

Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).  Dan tujuan ini selalu  dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Fungsi koperasi

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :

  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat
  4. Mengembangkan perekonomian nasional
  5. Serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Prinsip – Prinsip Koperasi

Posted on

Setelah kita mengenal tentang sejarah koperasi, mari kita lihat prinsip – prinsip koperasi di Indonesia.

Prinsip Koperasi Indonesia di catat dalam  Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa

1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e. Kemandirian;

2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Perkoperasian

b. Kerja sama antar koperasi Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Koperasi lahir karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya.

Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya. Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

Jadi prinsip utama yang dijalankan oleh koperasi ada 5 yakni: sukarela dan terbuka, demokratis, SHU yang adil,balas jasa terbatas pada modal,dan kemandirian.

Original from: http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html

Sejarah koperasi di Indonesia

Posted on Updated on

    Pada umumnya koperasi merupakan badan usaha yang bergerak dalam bagian keuangan. Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan dan tidak dilakukan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah BANK PERTOLONGAN TABUNGAN yang sudah ada menjadi BANK PERTOLONGAN TABUNGAN DAN PERTANIAN. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.

Kemudian para petani merubahnya kembali menjadi koperasi kredit,setelah itu mulai muncul  bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI)  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat, Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942  Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.  Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang  untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

SUMBER :

WWW.WIKIPEDIA.COM

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Posted on

Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, demikian halnya negara. Setiap negara membutuhkan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya agar dapat hidup makmur dan sejahtera. Kerja sama dalam bentuk hubungan dagang antarnegara sangat dibutuhkan oleh setiap negara. Hal ini disebabkan setiap negara tidak dapat menghasilkan semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Selain itu, juga disebabkan adanya perbedaan sumber daya yang dimiliki, iklim, letak geografis, jumlah penduduk, pengetahuan, dan teknologi. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan munculnya perdagangan internasional.

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.

Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Ada beberapa faktor yang mendorong semua negara di dunia melakukan perdagangan luar negeri. Faktor-faktor pendorong tersebut terdiri atas hal-hal berikut ini :

a. Perbedaan Sumber Daya Alam yang Dimiliki

b . Teknologi
c . Penghematan Biaya Produksi
d . Perbedaan Selera

Manfaat Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang cukup penting di setiap negara. Tidak ada satu negara di dunia ini yang tidak melakukan perdagangan internasional. Mereka yang melakukan perdagangan internasional, sudah tentu merasakan manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat dari perdagangan internasional :

a. Meningkatkan Hubungan Persahabatan Antarnegara
b . Kebutuhan Setiap Negara dapat Tercukupi 
c . Mendorong Kegiatan Produksi Barang secara Maksimal
d . Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

e . Setiap Negara dapat Mengadakan Spesialisasi Produksi
f . Memperluas Lapangan Kerja

Hambatan Perdagangan Internasional

Setiap negara selalu menginginkan perdagangan yang dilakukan antarnegara dapat berjalan dengan lancar. Namun, terkadang kegiatan perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan. Hambatan-hambatan inilah yang dapat merugikan negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.

a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
e . Terjadinya Perang
f . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional

PERAN KURS VALAS(VALUTA ASING)

Posted on

Setiap negara mempunyai mata uang yang berbeda-beda. Mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di negara lain dinamakan valuta asing. Misalnya Pak Andre ingin mengimpor alat-alat elektronik dari Singapura. Untuk membayar barang-barang yang diimpornya, Pak Andre harus menukarkan mata uang rupiahnya menjadi mata uang Singapura. Mata uang Singapura ini disebut valuta asing.

Apabila sesuatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar itu sebenarnya merupakan harga di dalam pertukaran tersebut. Demikian pula pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, terdapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan nilai inilah yang sering disebut kurs (exchange rate). Misalnya US$1 sama dengan Rp9.200,00, berarti untuk mendapatkan satu dollar Amerika Serikat dibutuhkan Rp. 9.200,00. Kurs valuta asing seringkali mengalami perubahan, kadang menguat, namun terkadang juga melemah. Perubahan ini disebabkan karena permintaan dan penawaran mata uang asing. Sebagai contoh, pada tanggal 31 Maret 2008 nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp9.200,00 (US$1 = Rp9.200,00). Pada tanggal 1 April 2008, besarnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat Rp9.203,00 (US$1 = Rp9.203,00). Berubahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat menunjukkan bahwa harga dollar Amerika Serikat semakin tinggi sehingga dapat disebut dollar Amerika Serikat menguat. Bagaimana dengan kurs rupiah terhadap dollar? Kuatnya nilai dollar terhadap rupiah menyebabkan nilai rupiah menurun.

Sebab-sebab perubahan permintaan dan penawaran valuta asing diantaranya :

  • Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri

Semakin banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan akan mata uang asing ($) akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang dari luar tersebut.

  • Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga

Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dolar meningkat.

  • Perubahan tingkat inflasi

Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi ekspor kita kurang dapat bersaing di pasaran dunia. Karena dengan adanya inflasi yang tinggi, harga ekspor akan terasa mahal. Akibatnya jarang yang mau membeli komoditi ekspor kita. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor kita tersebut.

  • Iklim investasi

Prospek dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan yang tinggi) di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).

PELAKU UTAMA PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Posted on

Berikut ini merupakan pelaku utama yang berpengaruh sangat besar dalam perekonomian di indonesia:

1. Pemerintah (BUMN)

Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi

2 ) Kegiatan konsumsi
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.

3 ) Kegiatan distribusi

selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.

Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.

Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.

Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian

Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

100 NEGARA TERMISKIN DI DUNIA

Posted on

Bicara soal kemiskinan, memang sangat sulit sekali bila hidup tanpa adanya ekonomi yang memadai sebagai penanda tingkatan taraf hidup. Termiskin itu dinilai dari jumlah GDP (Gross Domestic Product). Di bawah ini adalah daftar 100 negara termiskin di dunia (dihitung berdasarkan US Dollar):
1 Zimbabwe $200
2 Congo, Democratic Republic of the $300
3 Burundi $400
4 Liberia $500
5 Guinea-Bissau $600
6 Somalia $600
7 Central African Republic $700
8 Eritrea $700
9 Niger $700
10 Sierra Leone $700
11 Afghanistan $800
12 Ethiopia $800
13 Malawi $800
14 Mozambique $900
15 Rwanda $900
16 Togo $900
17 Nepal $1,000
18 Comoros $1,100
19 Guinea $1,100
20 Madagascar $1,100
21 Uganda $1,100
22 Burma $1,200
23 Gambia, The $1,200
24 Mali $1,200
25 Burkina Faso $1,300
26 Haiti $1,400
27 Sao Tome and Principe $1,400
28 Tanzania $1,400
29 Bangladesh $1,500
30 Benin $1,500
31 Ghana $1,500
32 Zambia $1,500
33 Chad $1,600
34 Lesotho $1,600
35 Tuvalu $1,600
36 Cote d’Ivoire $1,700
37 Kenya $1,800
38 Korea, North $1,800
39 Senegal $1,800
40 Tajikistan $1,800
41 Mauritania $1,900
42 Solomon Islands $1,900
43 Cambodia $2,100
44 Laos $2,100
45 Kyrgyzstan $2,200
46 Nigeria $2,200
47 Sudan $2,200
48 Kosovo $2,300
49 Micronesia, Federated States of $2,300
50 Papua New Guinea $2,300
51 Cameroon $2,400
52 Moldova $2,500
53 Timor-Leste $2,500
54 Pakistan $2,600
55 Yemen $2,600
56 Uzbekistan $2,700
57 India $2,900
58 Marshall Islands $2,900
59 Vietnam $2,900
60 Nicaragua $3,000
61 Mongolia $3,300
62 Philippines $3,400
63 Fiji $3,700
64 Honduras $3,700
65 Kiribati $3,700
66 Congo, Republic of the $3,800
67 Djibouti $3,800
68 Indonesia $3,900
69 Guyana $4,000
70 Iraq $4,000
71 Morocco $4,000
72 Cape Verde $4,200
73 Paraguay $4,300
74 Sri Lanka $4,400
75 Tonga $4,400
76 Maldives $4,500
77 Bolivia $4,700
78 Vanuatu $4,700
79 Bhutan $4,800
80 Syria $4,900
81 Georgia $5,000
82 Jordan $5,000
83 Nauru $5,000
84 Samoa $5,000
85 Swaziland $5,100
86 Guatemala $5,400
87 Egypt $5,500
88 Namibia $5,500
89 Turkmenistan $5,800
90 China $6,100
91 Albania $6,400
92 El Salvador $6,400
93 Armenia $6,600
94 Bosnia and Herzegovina $6,600
95 Algeria $7,100
96 Ecuador $7,700
97 Jamaica $7,700
98 Ukraine $7,800
99 Tunisia $8,000
100 Palau $8,100

Ternyata Indonesia termasuk dalam urutan 1oo Negara termiskin dengan menduduki urutan ke- 68….